Bahwa undang-undang Dasar 1945 mengamatkan supaya untuk
menentukan kehidupan bangsa dan pembangunan dibidang pendidikan adalah supaya
untuk mencerdaskan kwalitas manusia Indonesia dalam perwujudan masyarakan yang
maju adil dan makmur serta meningkatkan para warganya mengebangkan diri baik
berkenaan dengan aspek jasmaniah dan rokhaniyah.
Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur
memiliki pengetahuan dan ketrampilan kesehatan jasmani dan rohani. Kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.Pada tahun 2001 Pondok Pesantren Abhariyah mendirikan sekolah leguler yang bernama SMP Islam Abhariyah.
Hal ini kami lakukan agar di Pondok Pesantren Abhariyah tidak hanya menerapkan 3 (tiga ) mata pelajaran saja. Adapun surat izin operasional secara resmi dikeluarkan oleh pihak Diknas Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2003 dengan Nomor Surat izin Operasional : 881/430-Dikmen/DPK/2003 tanggal 25 Maret 2003. Sejak berdiri SMP Islam Abhariyah hingga saat ini telah menamatkan 8 (delapan) kali angkatan yaitu tahun pelajaran 2003/2004 sampai tahun pelajaran 2009/2010. Serta telah terakreditasi dengan nilai B+
Tidak ada komentar:
Posting Komentar